Juni 2020
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
Agustus 23, 2025

PASUKAN GEGANA

BRIMOB UNTUK INDONESIA

PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19) BAGI APARAT YANG MELAKSANAKAN TUGAS PENGAMANAN DAN PENERTIBAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19

Sehubungan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan
Kementerian/Lembaga, Pimpinan Pemerintah Daerah, Kepala Kepolisian Republik
Indonesia dan Panglima TNI agar menginstruksikan kepada seluruh jajaran unit/
organisasi masing-masing untuk menerapkan Pencegahan Penularan COVID-19 bagi
Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam rangka
percepatan penanganan COVID-19 sebagai berikut:

  1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat
    keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan
    istirahatkan di rumah.
  2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
  3. Wajib menggunakan masker, helm/faceshield, dan sarung tangan.
  4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air
    mengalir atau menggunakan handsanitizer.
  5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
  6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan
    dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.
  7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan
    dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
  8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.
  9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga
    sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
  10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan
    aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu
    konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.
  11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test
    COVID-19 atau sesuai indikasi medis.
  12. Pastikan kendaran operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan
    desinfektan.
  13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau
    batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian
    kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat dan
    dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria COVID-19
    (Orang Dalam Pemantauan/ODP, Pasien Dalam Pengawasan/PDP, dan kasus
    konfirmasi positif COVID-19).

    Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
    dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sumber : http://promkes.kemkes.go.id/download/eqgo/files91820SE%20No.%20HK.02.01-MENKES-334-2020%20ttg%20Protokol%20Pencegahan%20Penularan%20COVID-19%20Bagi%20Aparat%20Yang%20Melaksanakan%20Tugas.pdf