
Sehubungan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan
Kementerian/Lembaga, Pimpinan Pemerintah Daerah, Kepala Kepolisian Republik
Indonesia dan Panglima TNI agar menginstruksikan kepada seluruh jajaran unit/
organisasi masing-masing untuk menerapkan Pencegahan Penularan COVID-19 bagi
Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam rangka
percepatan penanganan COVID-19 sebagai berikut:
- Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat
keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan
istirahatkan di rumah. - Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
- Wajib menggunakan masker, helm/faceshield, dan sarung tangan.
- Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir atau menggunakan handsanitizer. - Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
- Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan
dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas. - Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan
dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer. - Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.
- Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga
sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja). - Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan
aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu
konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C. - Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test
COVID-19 atau sesuai indikasi medis. - Pastikan kendaran operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan
desinfektan. - Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau
batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian
kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat dan
dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria COVID-19
(Orang Dalam Pemantauan/ODP, Pasien Dalam Pengawasan/PDP, dan kasus
konfirmasi positif COVID-19).
Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
More Stories
APEL GELAR PASUKAN SATGAS TINDAK OPERASI KETUPAT 2025
PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGELOLA ANGGARAN SATKER PAS GEGANA
Syukuran HUT Gegana Ke-50 Tahun